"Science,Technology,Society for SAVE OUR EARTH"

Jumat, 21 Maret 2014

Kerangka Acuan & Analisa Dampak Lingkungan Sport Center



                                     “MARI SELAMATKAN ALAM KITA UNTUK MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK.....
    AKU CINTA ALAMKU, MENJAGA PANORAMA INDAH MILIK SANG PELUKIS AGUNG


  • Pendahuluan

Kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang mulai meningkat,antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri & transportasi. rusaknya habitat tumbuhan &hewan langka serta menurunnya nilai estetika alam.
            Di Indonesia tahun 1982 telah di undangkan Undang-Undang RI nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian disusul dengan peraturan pem RI nomor 29 tahun 1986 yang mengatur tentang Pelaksanaan Amdal, dan mulai berlaku 5 pada setiap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan. Juni 1987. Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan jelas menyebutkan bahwa sumber daya alam dan budaya merupakan modal dasar pembangunan. Sebagai arahan pembangunan jangka panjang, GBHN menyebutkan bahwa : “Bangsa Indonesia menghendaki hubungan selaras antara manusia dengan Tuhan, dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya”. Dengan demikian perlu adanya usaha agar hubungan manusia Indonesia dengan lingkungan semakin serasi. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, oleh karena itu harus selalu diupayakan agar kerusakan lingkungan sekecil mungkin. Hal ini dapat terjadi apabila analisis mengenai dampak lingkungan diterapkan.


  • Tujuan


a)     Merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL mengenai pembangunan Sport Centre
b)     Mengarahkan studi ANDAL pembangunan Sport Centre agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.

  •  Rumusan Masalah

a)    Pengertian KA-AMDAL 
b)   Sistem regulasi KA-AMDAL 
c)    Fungsi, peran dan manfaat KA-AMDAL tahap-tahap penyusunan AMDAL 
d)   Alasan suatu rencana kegiatan wajib KA-AMDAL

                                           DASAR TEORI
  • Pengertian

Kerangka acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun ANDAL dan Komisi ANDAL.

Fungsi Pedoman Penyusunan KA-ANDAL
Pedoman Penyusunan KA-ANDAL digunakan sebagai dasar bagi penyusun KA-ANDAL baik KA-ANDAL kegiatan tunggal, KA-ANDAL kegiatan terpadu/multisektor maupun KA-ANDAL kegiatan dalam kawasan.
  •  Tujuan Penyusunan Kerangka KA-ANDAL
   Merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL
   Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan biaya,tenaga dan waktu yang tersedia. 
  •   Fungsi Penyusunan KA-ANDAL
  Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan.
 Sebagai salah satu rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL  


  •    Keanekaragaman
    ANDAL bertujuan menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan /atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha dan / atau kegiatan dan rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beranekaragam. Keanekaragaman rencana usaha dan / atau kegiatan dapat berupa keanekaragaman bentuk, ukuran, tujuan, sasaran, dsb. Demikian pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman factor lingkungan hidup, pengaruh manusia, dsb. Karena itu, tata kaitan antara keduanya tentu akan sangat bervariasi pula. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun akan berbeda-beda.
   Dengan demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen usaha dan / atau kegiatan manakah yang harus ditelaah, dan komponen lingkungan hidup manakah yang perlu diamati selama menyusun ANDAL.


  •   Keterbatasan Sumber Daya
    Penyusunan KA-ANDAL acap kali dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya seperti antara lain: keterbatasan waktu, dana, tenaga, metode, dsb. KA-ANDAL memberikan ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumber daya tersebut tanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk penyusun prioritas manakah yang harus diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meski sumber daya terbatas.


  • Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan KA-ANDAL
   Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam penyusunan KA-ANDAL adalah  pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab dan penyusun studi ANDAL. Namun dalam pelaksanaan penyusunan KA ANDAL (proses pelingkupan) harus senantiasa melibatkan para pakar serta masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan 35 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL.
KA-ANDAL ini merupakan dokumen penting untuk memberikan rujukan tentang kedalaman studi ANDAL yang akan dicapai.
·         Pemakai Hasil ANDAL dan Hubungannya Dengan Penyusunan KA-ANDAL
    Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan / atau kegiatan.
Hasil studi kelayakan ini tidak hanya berguna bagi para perencana, tetapi yang terpenting adalah juga bagi pengambilan keputusan. Karena itu, dalam menyusun KA-ANDAL untuk suatu ANDAL perlu dipahami bahwa hasilnya nanti akan akan merupakan bagian dari studi kelayakan yang akan digunakan oleh pengambil keputusan dan perencanaan.
Sungguhpun demikian, berlainan dengan bagian studi kelayakan yang menggarap penunjang dan penghambat terlaksananya suatu usaha dan/atau kegiatan ditinjau dari segi ekonomi dan teknologi, ANDAL lebih menunjukkan pendugaan dampak yang bisa ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, penyusunan KA-ANDAL  perlu mengikuti diagram alir penyusunan ANDAL di bawah ini sehingga akhirnya dapat memberikan masukan yang diperlukan oleh perencana dan pengambil keputusan:

  •   Wawasan KA-ANDAL
    Dokumen KA-ANDAL  harus mencerminkan secara jelas dan tegas wawasan lingkungan hidup yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan:
   1. Dokumen KA-ANDAL harus menampung berbagai aspirasi tentang hal-hal yang dianggap penting untuk ditelaah dalam studi ANDAL menurut pihak-pihak yang terlibat
  2.Mengingat AMDAL adalah bagian dari studi kelayakan, maka dalam studi AMDAL perlu ditelaah dan dievaluasi masing-masing alternatif dari rencana usaha dan kegiatan yang dipandang layak baik dari segi lingkungan hidup, teknis maupun ekonomis sebagai upaya untuk mencegah timbulnya dampak negatif yang lebih besar
  •   Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak besar dan penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pelingkupan merupakan proses terpenting dalam penyusunan KA-ANDAL karena melalui proses ini dapat dihasilkan:

1.Dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dipandang revelan untuk   ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan hidup yang dipandang kurang penting ditelaah 

2. Lingkup wilayah studi ANDAL berdasarkan beberapa pertimbangan: batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif
 
    3.Kedalaman studi ANDAL antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah sampel yang diukur dan tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu)

Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi ANDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting, dan dengan memperhatikan keterbatasan sumber daya, waktu, tenaga serta saran pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang berkepentingan.

Lingkup wilayah studi ANDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas tuang sebagai berikut:
  1. Batas Proyek
Yang dimaksud dengan batas proyek adalah ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan akan melakukan kegiatan pra konstruksi, konstruksi dan operasi. Dari ruang rencana usaha dan/atau kegiatan inilah bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, termasuk dalam hal ini alternatif lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Posisi batas proyek ini agar dinyatakan juga dalam koordinat.
  1. Batas Ekologis
Yang dimaksud dengan batas ekologis adalah ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air, udara), di mana proses alami yang berlangsung di dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan/atau kegiatan.
  1. Batas Sosial
Yang dimaksud dengan batas sosial adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Batas sosial ini sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam studi ANDAL, mengingat adanya kelompok-kelompok yang kehidupan sosial ekonomi dan budayanya akan mengalami perubahan mendasar akibat aktivitas usaha dan/atau kegiatan. Mengingat dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menyebar tidak merata, maka batas sosial ditetapkan dengan membatasi batas-batas terluar dengan memperhatikan hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas proyek, ekologis serta komunitas masyarakat yang berada di luar batas proyek dan ekologis namun berpotensi terkena dampak yang mendasar dari rencana usaha dan/atau kegiatan melalui penyerapan tenaga kerja, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial
  1. Batas administratif
Yang dimaksud dengan batas administratif adalah ruang di mana masyarakat dapat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan kegiatan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruang tersebut.
Batas ruang tersebut dapat berupa batas administrasi pemerintah atau batas konsesi pengelola sumber daya oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (misalnya, batas HPH, batas kuasa pertambangan).
Dengan memperhatikan batas-batas tersebut di atas dan memperhatikan kendala-kendala teknis yang dihadapi ( dana, waktu, dan tenaga), maka akan diperoleh ruang lingkup studi yang dituangkan dalam peta dengan skala yang memadai.
  1. Batas Ruang Lingkup Wilayah Studi ANDAL
Batas ruang lingkup wilayah studi ANDAL yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik dan metode telaahan.
Dengan demikian, ruang lingkup wilayah studi memang bertitik tolak pada ruang rencana usaha dan/atau kegiatan, kemudian diperluas ke ruang ekosistem, ruang sosial dan ruang administratif yang lebih luas.


 
                              PEMBAHASAN

3.1 Tahap Persiapan

Pada tahapan ini dilakukan pengindentifikasian terkait rencana Analisa Dampak Lingkungan.

3.2 Tahapan Konstruksi

Pembangunan kawasan sport centre berpotensi memberikan dampak lingkungan baik dampak positif maupun dampak negatif terhadap aspek fisik-kimia, biologi dan sosial budaya.
a)    Dampak Fisika - Kimia
Dampak fisika-kimia yang ditimbulkan adalah berupa kualitas air, kualitas udara, kebisingan dan getaran, sifat fisika dan kimia tanah dan erosi, yang ditimbulkan oleh mobilisasi dan operasional alat berat, pekerjaan galian dan timbunan, pengangkutan tanah urugan dan material konstruksi, serta pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, jalan dan saluran.
b)   Dampak Biologi
Dampak biologi yang ditimbulkan adalah berupa kerusakan vegetasi, satwa dan biota perairan yang ditimbulkan oleh operasional alat berat, pembersihan lahan (land clearing), pekerjaan galian dan timbunan serta tahapan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, jalan dan saluran.
c)    Dampak Sosial - Budaya
Dampak sosial budaya yang ditimbulkan pada tahapan konstruksi ini adalah berupa mobilitas penduduk, peluang kerja dan berusaha yang akan berpengaruh kepada pendapatan masyarakat, persepsi masyarakat dan konflik sosial.
Pembangunan Sport Center akan memerlukan ratusan tenaga kerja skill dan unskill untuk mobilisasi peralatan dan bahan bangunan, pembersihan lahan, penggalian dan penimbunan, pembangunan instalasi mekanikal dan elektrikal, pekerjaan arsitektural, pembangunan jalan dan gorong–gorong serta pekerjaan penataan lansekap. Tenaga kerja yang dibutuhkan tersebut diutamakan berasal dari tenaga kerja tempatan.
Tahap pembersihan lahan (land clearing) dan pematangan lahan yang mencakup pekerjaan galian dan timbunan (cut and fill) serta pengangkutan tanah galian dan tanah urugan akan memberikan dampak terbesar pada seluruh aspek seperti disebutkan di atas. Dampak akan berlangsung selama tahapan konstruksi berlangsung. Besaran dan penting atau tidaknya dampak ini dapat diperkirakan dalam kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Berkaitan dengan seluruh dampak pelaksanaan konstruksi diatas, dapat dilakukan upaya-upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan untuk mengatasi dampaknya agar dapat diminimalisir seperti penyiraman badan jalan yang terkena ceceran tanah galian dan urugan dan lain-lain yang ditentukan dalam dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).

3.3 Pasca Konstruksi

Setelah kawasan sport centre selesai dibangun (pasca konstruksi), dampak besar dan penting yang akan timbul adalah dampak sosial dan estetika lingkungan dan tata ruang kota.

a)    Sosial Budaya

Sebagai kawasan olah raga terpadu, kuansing sport centre dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktifitas sosial seperti ajang temu, tempat masyarakat melaksanakan aktifitas olah raga seperti jogging, bermain basket, sepak bola dan lain-lain disekitar lansekap kawasan untuk tujuan kesehatan dan rekreasi. Selain itu kawasan sport centre dapat juga dimanfaatkan untuk acara keagamaan seperti tabligh akbar dan lain-lain serta acara-acara pertemuan dan pameran yang membutuhkan tempat yang luas. Gambar 6.1 memberikan gambaran mengenai berbagai aktifitas sosial yang dilakukan masyarakat di kawasan sport city Gelora Bung Karno sejak dahulu. Dengan terfasilitasinya masyarakat dengan kawasan sport centre ini, maka budaya olah raga di masyarakat akan berkembang dengan sendirinya. Dari kawasan ini diharapkan munculnya bibit-bibit baru atlet yang dapat memberikan kontribusi terhadap prestasi Kabupaten Kuantan Singingi dalam bidang olah raga.

b)   Estetika Lingkungan dan Tata Ruang Kota

Kawasan sport centre merupakan kawasan hijau terbuka. Kawasan ini akan berfungsi sebagai paru-paru kota. Koefisien Dasar Hijau (KDH) ditetapkan sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah agar fungsinya sebagai paru-paru kota dan daerah resapan dapat direalisasikan. Dalam hal estetika, kawasan ini dapat menambah nilai estetika lingkungan dengan taman-taman yang tertata rapi dan bangunan stadion yang didisain dengan Iconic Concept yang memberikan nuansa melayu.

c) Transportasi

Pada saat-saat tertentu, seperti event pekan olah raga baik daerah, maupun nasional, kegiatan yang ada di kawasan ini akan ramai dikunjungi baik oleh masyarakat. Keramaian ini akan memberikan dampak terhadap kelancaran lalu lintas. Dengan perencanaan kawasan yang memberikan kapasitas parkir yang cukup luas dan aksesibilitas yang baik melalui dua pintu masuk kawasan serta rambu-rambu yang cukup, maka dampak kemacetan dapat atasi.



PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Ada 3 tahapan dalam penyusunan KA- Andal antara lain : Persiapan, Pra-Konstruksi, dan Kegiatan Operasional.
Dalam penyusunan KA - ANDA  pembangunan Sport Centre  baiknya sesuai tahapan agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dengan waktu yang tersedia.


4.2 Saran
            Saran yang dapat kami berikan ialah, karena dalam penyusunan makalah ini kami hanya belandaskan dari buku-buku atau referensi lain yang berhubungan dalam penyusunan makalah mengenai AMDAL ini, oleh karena itu kami menyarankan di adakannya kunjungan lapangan. Dengan kunjungan lapangan tersebut bermaksud untuk mengetahui secara langsung tentang AMDAL tersebut serta penyusunannya.

                  

                          

 




 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar