“MARI SELAMATKAN ALAM KITA UNTUK MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK.....
AKU CINTA ALAMKU, MENJAGA PANORAMA INDAH MILIK SANG PELUKIS AGUNG”
AKU CINTA ALAMKU, MENJAGA PANORAMA INDAH MILIK SANG PELUKIS AGUNG”
- Pendahuluan
Kerusakan
lingkungan oleh aktivitas manusia yang mulai meningkat,antara lain tercemarnya
lingkungan oleh pestisida serta limbah industri & transportasi. rusaknya
habitat tumbuhan &hewan langka serta menurunnya nilai estetika alam.
Di Indonesia tahun 1982 telah di
undangkan Undang-Undang RI nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian disusul dengan peraturan pem RI
nomor 29 tahun 1986 yang mengatur tentang Pelaksanaan Amdal, dan mulai berlaku
5 pada setiap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan. Juni 1987. Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan jelas
menyebutkan bahwa sumber daya alam dan budaya merupakan modal dasar
pembangunan. Sebagai arahan pembangunan jangka panjang, GBHN menyebutkan bahwa
: “Bangsa Indonesia menghendaki hubungan selaras antara manusia dengan Tuhan,
dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya”. Dengan demikian perlu adanya
usaha agar hubungan manusia Indonesia dengan lingkungan semakin serasi. Sebagai
modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, oleh karena itu
harus selalu diupayakan agar kerusakan lingkungan sekecil mungkin. Hal ini
dapat terjadi apabila analisis mengenai dampak lingkungan diterapkan.
- Tujuan
a)
Merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL
mengenai pembangunan Sport Centre
b)
Mengarahkan studi ANDAL pembangunan Sport Centre agar
berjalan efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang
tersedia.
- Rumusan Masalah
a) Pengertian KA-AMDAL
b)
Sistem regulasi KA-AMDAL
c)
Fungsi, peran dan manfaat KA-AMDAL tahap-tahap
penyusunan AMDAL
d)
Alasan suatu rencana kegiatan wajib KA-AMDAL
DASAR TEORI
- Pengertian
Kerangka acuan
adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan
hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun ANDAL dan Komisi
ANDAL.
Fungsi Pedoman Penyusunan
KA-ANDAL
Pedoman
Penyusunan KA-ANDAL digunakan sebagai dasar bagi penyusun KA-ANDAL baik
KA-ANDAL kegiatan tunggal, KA-ANDAL kegiatan terpadu/multisektor maupun
KA-ANDAL kegiatan dalam kawasan.
- Tujuan Penyusunan Kerangka KA-ANDAL
Merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL
Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan efektif
dan efisien sesuai dengan biaya,tenaga dan waktu yang tersedia.
- Fungsi Penyusunan KA-ANDAL
Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa,
instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan
studi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan
dilakukan.
Sebagai salah satu rujukan bagi penilai dokumen
ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL
- Keanekaragaman
ANDAL
bertujuan menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan
/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha dan / atau kegiatan dan
rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beranekaragam. Keanekaragaman rencana
usaha dan / atau kegiatan dapat berupa keanekaragaman bentuk, ukuran, tujuan,
sasaran, dsb. Demikian pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak
geografi, keanekaragaman factor lingkungan hidup, pengaruh manusia, dsb. Karena
itu, tata kaitan antara keduanya tentu akan sangat bervariasi pula. Kemungkinan
timbulnya dampak lingkungan hidup pun akan berbeda-beda.
Dengan
demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen usaha dan
/ atau kegiatan manakah yang harus ditelaah, dan komponen lingkungan hidup
manakah yang perlu diamati selama menyusun ANDAL.
- Keterbatasan Sumber Daya
Penyusunan
KA-ANDAL acap kali dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya seperti antara
lain: keterbatasan waktu, dana, tenaga, metode, dsb. KA-ANDAL memberikan
ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai
dalam keterbatasan sumber daya tersebut tanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL.
Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk penyusun prioritas manakah yang harus
diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meski sumber daya terbatas.
- Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan KA-ANDAL
Pihak-pihak
yang secara langsung terlibat dalam penyusunan KA-ANDAL adalah pemrakarsa,
instansi yang bertanggung jawab dan penyusun studi ANDAL. Namun dalam pelaksanaan
penyusunan KA ANDAL (proses pelingkupan) harus senantiasa melibatkan para pakar
serta masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan 35
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL.
KA-ANDAL ini merupakan dokumen penting untuk
memberikan rujukan tentang kedalaman studi ANDAL yang akan dicapai.
·
Pemakai Hasil ANDAL dan Hubungannya Dengan Penyusunan
KA-ANDAL
Menurut
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan /
atau kegiatan.
Hasil studi kelayakan ini tidak hanya berguna bagi
para perencana, tetapi yang terpenting adalah juga bagi pengambilan keputusan.
Karena itu, dalam menyusun KA-ANDAL untuk suatu ANDAL perlu dipahami bahwa
hasilnya nanti akan akan merupakan bagian dari studi kelayakan yang akan
digunakan oleh pengambil keputusan dan perencanaan.
Sungguhpun demikian, berlainan dengan bagian studi
kelayakan yang menggarap penunjang dan penghambat terlaksananya suatu usaha
dan/atau kegiatan ditinjau dari segi ekonomi dan teknologi, ANDAL lebih
menunjukkan pendugaan dampak yang bisa ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan
tersebut terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, penyusunan KA-ANDAL perlu mengikuti diagram alir penyusunan ANDAL
di bawah ini sehingga akhirnya dapat memberikan masukan yang diperlukan oleh
perencana dan pengambil keputusan:
- Wawasan KA-ANDAL
Dokumen
KA-ANDAL harus mencerminkan secara jelas
dan tegas wawasan lingkungan hidup yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut, ada
beberapa faktor yang harus diperhatikan:
1. Dokumen
KA-ANDAL harus menampung berbagai aspirasi tentang hal-hal yang dianggap
penting untuk ditelaah dalam studi ANDAL menurut pihak-pihak yang terlibat
2.Mengingat AMDAL
adalah bagian dari studi kelayakan, maka dalam studi AMDAL perlu ditelaah dan
dievaluasi masing-masing alternatif dari rencana usaha dan kegiatan yang
dipandang layak baik dari segi lingkungan hidup, teknis maupun ekonomis sebagai
upaya untuk mencegah timbulnya dampak negatif yang lebih besar
- Proses Pelingkupan
Pelingkupan
merupakan proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak besar dan penting (hipotesis) yang terkait dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pelingkupan merupakan proses terpenting dalam
penyusunan KA-ANDAL karena melalui proses ini dapat dihasilkan:
2. Lingkup wilayah studi ANDAL berdasarkan beberapa pertimbangan: batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif
3.Kedalaman studi
ANDAL antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah sampel yang diukur dan
tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan
waktu)
Penetapan
lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi ANDAL sesuai
hasil pelingkupan dampak besar dan penting, dan dengan memperhatikan
keterbatasan sumber daya, waktu, tenaga serta saran pendapat dan tanggapan dari
masyarakat yang berkepentingan.
Lingkup
wilayah studi ANDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas tuang
sebagai berikut:
- Batas Proyek
Yang
dimaksud dengan batas proyek adalah ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan akan melakukan kegiatan pra konstruksi, konstruksi dan operasi. Dari
ruang rencana usaha dan/atau kegiatan inilah bersumber dampak terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya, termasuk dalam hal ini alternatif lokasi
rencana usaha dan/atau kegiatan. Posisi batas proyek ini agar dinyatakan juga
dalam koordinat.
- Batas Ekologis
Yang
dimaksud dengan batas ekologis adalah ruang persebaran dampak dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air, udara),
di mana proses alami yang berlangsung di dalam ruang tersebut diperkirakan akan
mengalami perubahan mendasar. Termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di
sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang secara ekologis memberi dampak
terhadap aktivitas usaha dan/atau kegiatan.
- Batas Sosial
Yang
dimaksud dengan batas sosial adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau
kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang
mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan
struktur sosial), sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok
masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Batas sosial ini sangat penting bagi pihak-pihak yang
terlibat dalam studi ANDAL, mengingat adanya kelompok-kelompok yang kehidupan
sosial ekonomi dan budayanya akan mengalami perubahan mendasar akibat aktivitas
usaha dan/atau kegiatan. Mengingat dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan
oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menyebar tidak merata, maka batas
sosial ditetapkan dengan membatasi batas-batas terluar dengan memperhatikan
hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas proyek,
ekologis serta komunitas masyarakat yang berada di luar batas proyek dan
ekologis namun berpotensi terkena dampak yang mendasar dari rencana usaha
dan/atau kegiatan melalui penyerapan tenaga kerja, pembangunan fasilitas umum
dan fasilitas sosial
- Batas administratif
Yang
dimaksud dengan batas administratif adalah ruang di mana masyarakat dapat
secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan kegiatan sosial budaya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruang
tersebut.
Batas ruang tersebut dapat berupa batas administrasi
pemerintah atau batas konsesi pengelola sumber daya oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan (misalnya, batas HPH, batas kuasa pertambangan).
Dengan memperhatikan batas-batas tersebut di atas dan
memperhatikan kendala-kendala teknis yang dihadapi ( dana, waktu, dan tenaga),
maka akan diperoleh ruang lingkup studi yang dituangkan dalam peta dengan skala
yang memadai.
- Batas Ruang Lingkup Wilayah Studi ANDAL
Batas
ruang lingkup wilayah studi ANDAL yakni ruang yang merupakan kesatuan dari
keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan
pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana,
tenaga, teknik dan metode telaahan.
Dengan demikian, ruang lingkup wilayah studi memang
bertitik tolak pada ruang rencana usaha dan/atau kegiatan, kemudian diperluas
ke ruang ekosistem, ruang sosial dan ruang administratif yang lebih luas.
PEMBAHASAN
3.1 Tahap Persiapan
Pada tahapan ini dilakukan pengindentifikasian terkait rencana Analisa Dampak Lingkungan.
3.2 Tahapan Konstruksi
Pembangunan kawasan sport centre berpotensi
memberikan dampak lingkungan baik dampak positif maupun dampak negatif terhadap
aspek fisik-kimia, biologi dan sosial budaya.
a) Dampak Fisika - Kimia
Dampak fisika-kimia yang ditimbulkan adalah berupa
kualitas air, kualitas udara, kebisingan dan getaran, sifat fisika dan kimia
tanah dan erosi, yang ditimbulkan oleh mobilisasi dan operasional alat berat,
pekerjaan galian dan timbunan, pengangkutan tanah urugan dan material
konstruksi, serta pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, jalan dan saluran.
b) Dampak Biologi
Dampak biologi yang ditimbulkan adalah berupa kerusakan
vegetasi, satwa dan biota perairan yang ditimbulkan oleh operasional alat
berat, pembersihan lahan (land clearing), pekerjaan galian dan timbunan
serta tahapan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, jalan dan saluran.
c) Dampak Sosial - Budaya
Dampak sosial budaya yang ditimbulkan pada tahapan
konstruksi ini adalah berupa mobilitas penduduk, peluang kerja dan berusaha
yang akan berpengaruh kepada pendapatan masyarakat, persepsi masyarakat dan
konflik sosial.
Pembangunan Sport
Center akan memerlukan ratusan tenaga kerja skill dan unskill untuk mobilisasi
peralatan dan bahan bangunan, pembersihan lahan, penggalian dan penimbunan,
pembangunan instalasi mekanikal dan elektrikal, pekerjaan arsitektural,
pembangunan jalan dan gorong–gorong serta pekerjaan penataan lansekap. Tenaga
kerja yang dibutuhkan tersebut diutamakan berasal dari tenaga kerja tempatan.
Tahap pembersihan lahan (land clearing) dan
pematangan lahan yang mencakup pekerjaan galian dan timbunan (cut and fill)
serta pengangkutan tanah galian dan tanah urugan akan memberikan dampak
terbesar pada seluruh aspek seperti disebutkan di atas. Dampak akan berlangsung
selama tahapan konstruksi berlangsung. Besaran dan penting atau tidaknya dampak
ini dapat diperkirakan dalam kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
Berkaitan dengan seluruh dampak pelaksanaan konstruksi
diatas, dapat dilakukan upaya-upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan untuk
mengatasi dampaknya agar dapat diminimalisir seperti penyiraman badan jalan
yang terkena ceceran tanah galian dan urugan dan lain-lain yang ditentukan
dalam dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL).
3.3 Pasca Konstruksi
Setelah kawasan sport centre selesai dibangun (pasca
konstruksi), dampak besar dan penting yang akan timbul adalah dampak sosial dan
estetika lingkungan dan tata ruang kota.
a) Sosial Budaya
Sebagai kawasan olah raga
terpadu, kuansing sport centre dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktifitas
sosial seperti ajang temu, tempat masyarakat melaksanakan aktifitas olah raga
seperti jogging, bermain basket, sepak bola dan lain-lain disekitar lansekap
kawasan untuk tujuan kesehatan dan rekreasi. Selain itu kawasan sport centre
dapat juga dimanfaatkan untuk acara keagamaan seperti tabligh akbar dan
lain-lain serta acara-acara pertemuan dan pameran yang membutuhkan tempat yang
luas. Gambar 6.1 memberikan gambaran mengenai berbagai aktifitas sosial yang
dilakukan masyarakat di kawasan sport city Gelora Bung Karno sejak dahulu.
Dengan terfasilitasinya masyarakat dengan kawasan sport centre ini, maka budaya
olah raga di masyarakat akan berkembang dengan sendirinya. Dari kawasan ini
diharapkan munculnya bibit-bibit baru atlet yang dapat memberikan kontribusi
terhadap prestasi Kabupaten Kuantan Singingi dalam bidang olah raga.
b) Estetika Lingkungan dan Tata Ruang Kota
Kawasan sport centre merupakan kawasan hijau terbuka.
Kawasan ini akan berfungsi sebagai paru-paru kota. Koefisien Dasar Hijau (KDH)
ditetapkan sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah agar fungsinya sebagai paru-paru kota dan
daerah resapan dapat direalisasikan. Dalam hal estetika, kawasan ini dapat
menambah nilai estetika lingkungan dengan taman-taman yang tertata rapi dan
bangunan stadion yang didisain dengan Iconic Concept yang memberikan
nuansa melayu.
c) Transportasi
Pada saat-saat tertentu, seperti event pekan olah raga
baik daerah, maupun nasional, kegiatan yang ada di kawasan ini akan ramai
dikunjungi baik oleh masyarakat. Keramaian ini akan memberikan dampak terhadap kelancaran
lalu lintas. Dengan perencanaan kawasan yang memberikan kapasitas parkir yang
cukup luas dan aksesibilitas yang baik melalui dua pintu masuk kawasan serta
rambu-rambu yang cukup, maka dampak kemacetan dapat atasi.
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Ada 3 tahapan dalam
penyusunan KA- Andal antara lain : Persiapan, Pra-Konstruksi, dan Kegiatan
Operasional.
Dalam penyusunan KA - ANDA pembangunan Sport Centre baiknya sesuai tahapan agar berjalan efektif
dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dengan waktu yang tersedia.
4.2 Saran
Saran yang dapat kami berikan ialah, karena dalam penyusunan makalah ini
kami hanya belandaskan dari buku-buku atau referensi lain yang berhubungan
dalam penyusunan makalah mengenai AMDAL ini, oleh karena itu kami menyarankan
di adakannya kunjungan lapangan. Dengan kunjungan lapangan tersebut bermaksud
untuk mengetahui secara langsung tentang AMDAL tersebut serta penyusunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar